Lanjutan Sidang Cerai Ronal Surapradja dan Seruni Bahas Harta Gana Gini, 8 Bidang Tanah Disinggung
Selain harta gana gini, lanjutan sidang cerai Ronal Surapradja dan Seruni akan membahas soal hak asuh anak.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lanjutan sidang cerai Ronal Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022), membahas harta gana gini.
"Hari ini adalah pembacaan penetapan tentang objek harta gono gini, apa saja yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan setempat," ujar Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Seruni, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
"Tujuannya untuk memastikan ada tidak objeknya, kalau tanah itu batas-batasnya apa saja dan seterusnya," sambung Abdul.
Baca juga: Kuasa Hukum Seruni Beri Bukti Dugaan Perselingkuhan Ronal Surapradja di Persidangan
Abdul menambahkan jika harta-harta yang dibahas berupa satu aset tanah di Jakarta Selatan, dan tujuh aset tanah di Tangerang Selatan begitupun terkait kendaraan.
Adapun tujuh tanah yang berada di kawasan Tangerang Selatan akan dibantu proses pemeriksaan oleh pihak Pengadilan Agama Tiga Raksa.
"Karena tanah ini tidak hanya ada di Jakarta Selatan, ada juga di Tangerang Selatan. Jadi dari 8 tanah, 1 di Jaksel, 7 di Tangsel. Sehingga yang 7 itu akan meminta bantuan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memeriksa," sahutnya.
"Sementara yang satu, yang ditempati Ronal itu ada di Jaksel, dan itu akan diperiksa oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambung Abdul.
Begitupun soal gugatan hak asuh anak yang sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hak asuh anak diajukan gugatan, meminta agar ibunya ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak. Masih berjalan," tegas Asep.
Sebelumnya, Ronal Surapradja menggugat cerai sang suami, Ronal Surapradja ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.
Perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.
Selain itu, Seruni turut menggugat harta gana gini dan hak asuh anak.