Janji Kawal Terus Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ini Hak Orangtua Saya
Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Mereka mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niran Zubir berjanji terus mengawal sidang kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya.
"Insya Allah (akan terus hadir), iyalah ini haknya orangtua saya," kata Nirina Zubir usai persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Walaupun menurut Nirina selalu merasa lelah mengurus kasus ini.
"Setiap saat hahaha, setiap aku datang ke persidangan, haduh," ungkap Nirina Zubir.
Baca juga: Nirina Zubir Sebut Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini Menguji Kesabarannya
Bahkan, Nirina Zubir mengaku bahwa dirinya ingin kembali menjalani hidup seperti biasa dan tanpa kasus.
"Ena (Nirina) selalu bilang Ena pengen kembali ke hidup normal, Ena pengen nggak melulu menunggu, hari Selasa, sekarang hari Selasa Ena pikirannya udah hari Selasa depan lagi, jadi hari Rabu, Kamis, Jumat Sabtu, Minggu udah lewat, buat Ena gitu," ujar Nirina Zubir.
Kendati demikian, Nirina Zubir harus terus mempertahankan aset milik sang ibunda.
"Tapi kan kembali lagi di sini kita berjuang ya untuk hak orangtua kami, kalau dibilang capek atau nggak itu dikesampungkan aja, yang penting saya bisa napas lega, ketika udah ketuk palu dan berpihak kepada yang benar kepada kami korban yang haknya dirampas," pungkas Nirina Zubir.
Sidang hari ini yang dihadiri Nirina Zubir beragendakan keterangan saksi dari JPU, yang dihadirkan yaitu satu orang pegawai notaris dari tempat terdakwa Ina Rosainaz.
Tetapi, Nirina tampak sedikit kecewa karena sidang hari ini terlambat dimulai.
"Karena seperti biasa kita dijadwalkannya kurang lebih jam 1, tapi terus kemudian kita nunggu sampai jam 2 belum mulai, sampai jam 3 kurang dikit baru mulai," ujar Nirina Zubir.
Selanjutnya sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah akan kembali digelar pada 12 Juli 2022.
Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli notaris dan ahli TPPU.