Pengacara Ayu Thalia Sebut Laporan Nicholas Sean Terkait Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat
Pengacara Ayu Thalia mengatakan laporan yang dilayangkan Nicholas Sean terkait pencemaran tidak tepat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni mengatakan laporan yang dilayangkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik dengan Ayu sebagai terdakwa tidak tepat.
Hal tersebut, dijelaskan oleh Pitra, sebab semua barang bukti yang ada ada di dalam persidangan tidak menunjukkan sama sekali ihwal Ayu yang menyebut nama Sean sebagai pelaku yang menganiaya dirinya.
Baca juga: Nicholas Sean Mengaku Tak Pernah Duluan Ajak ke Hotel, Ayu Thalia: Kita Buka CCTV Hotel
Barang bukti tersebut berupa tangkapan layar pemberitaan Ayu-Sean dari beberapa media.
Dalam semua tangkapan layar tersebut, ujar Pitra, pernyataan Ayu di media sama sekali tidak menyebut nama Sean, yang ada Ayu hanya menyebut ‘pelaku.’
"Pencemaran nama baik terhadap Ayu Thalia itu tidak tepat. Karena saya tanya, nama baik yang mana, mana nama baiknya? Saya tunjukkan bukti berita, enggak ada beliau (Ayu) sebut namanya, enggak bisa dijawab saksi. Beliau hanya menyebutkan ‘pelaku,’” jelas Pitra.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022) sore.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Nicholas Sean.
Dalam pengadilan, Pitra, bertanya kepada saksi Jimmy Santoso, terkait tangkapan layar pemberitaan Ayu-Sean yang dikirim Jimmy kepada Sean yang kini menjadi barang bukti dalam sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Sempat Panas Saat Kuasa Hukum Ayu Thalia Cecar Saksi
Pitra bertanya kepada Jimmy di mana tepatnya dalam tangkapan layar berita yang menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiaya Ayu.
Namun Jimmy sebagai saksi menjawa semua pemberitaan yang jadi barang bukti itu berdasar kesimpulan yang ia tarik sebagai orang awam saat membaca sebuat berita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.