Medina Zein Ditahan karena Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Medina Zein ditahan di Polda Meteo Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein ditahan di Polda Meteo Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea.
Sebelum Medina Zein ditahan, kabarnya selebgram ini dijemput paksa pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Posting Foto Medina Zein Kenakan Rompi Tahanan, Denise Chariesta: Pengacaranya Mana Ya?
Jemput paksa sebelum Medina Zein ditahan tersebut dilakukan karena Medina Zein diduga kerap mangkir dalam pemanggilan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Terkait jemput paksa Medina Zein, Razman Arif Nasution pun membenarkan terkait kondisi kliennya saat ini.
"Sudah ditahan di Tahti Polda Metro," kata Razman saat dihubungi awak media, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Momen Medina Zein Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk Ditahan, Sempat Ungkap Kondisinya
Kendati demikian, Razman menegaskan telah mengajukan upaya penangguhan oenahan terhadap Media Zein.
Saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Sedang diajukan upaya hukum penangguhan dan kita sedang menunggu jawaban dari penyidik dan atau JPU," tutur Razman.
Seperti telah diberitakan, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait tindak pengancaman.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Uci Flowdea Kembali Beberkan Alasan Adukan Medina Zein, Terkait Penjualan 9 Tas Hermes Palsu
Medina dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.