Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Ungkap Kejanggalan dalam Pemeriksaan Nur Alamsyah

Nur Alamsyah sebagai saksi korban sekaligus saksi pelapor dimintai keterangan dua kali. Pengacara Putra Siregar dan Rico Valentino keberatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Ungkap Kejanggalan dalam Pemeriksaan Nur Alamsyah
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur Wafiq Warodat mengatakan ada kejanggalan saat Nur Alamsyah menjalani pemeriksaan BAP kasus dugaan pengeroyokan.

Ia mendapati bahwa Nur Alamsyah sebagai saksi korban sekaligus saksi pelapor dimintai keterangan dua kali.

Pertama pada 11 Maret 2022 usai melakukan pelaporan dan kedua pada 6 Juni 2022. Wafiq merasa bingung karena Nur Alamsyah diperiksa pada 11 Maret sementara proses penyidikan belum dimulai.

Baca juga: Sahabat Sebut Rico Valentino Sempat Alami Pemukulan Setelah Keluar Cafe

"Ternyata keterangan dalam saudara MNA dibuat dua kali satu pada 11 Maret bersama dia melaporkan dan yang kedua adalah pada tanggal 6 Juni. Nah, bagaimana bisa keterangan tanggal 11 Maret itu diasumsikan sebagai keterangan dalam penyidikan sedangkan penyidik belum ditetapkan, satus penyidikan baru dimulai tanggal 16 Maret sehingga kami keberatan," terang Nur Wafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Bagaimana bisa dibuat BAP tanggal 11 oleh penyidik berdasarkan berita acara penyidikan padahal penyidikan belum dimulai. Ini kejanggalan pertama," bebernya.

Kemudian kejanggalan kedua yang didapati oleh Wafiq adalah pemeriksaan pada 6 Juni 2022 tidak menyertakan sumpah.

BERITA REKOMENDASI

Sementara menurutnya sebelum melakukan BAP seseorang harus disumpah terlebih dahulu.

Baca juga: Nur Alamsyah Si Pelapor Putra Siregar Absen di Persidangan, Kesaksiannya Dibacakan JPU

"Ya yang kedua, BAP yang kedua yang dibuat tanggal 6 Juni ternyata tidak didasari oleh berita acara sumpah jadi apapun yang dibacakan di sini bagi kami enggak ada artinya karena satu yang keterangan BAP dibuat sebelum penyidikan dan kedua BAP dibuat tanggal 6 Juni itu tidak ada berita acara sumpah," ucapnya.

"Nah kami harap itu dijadikan pertimbangan majelis hakim bahwa di tengah keragu-raguan, ada prinsip di mana hakin harus mengambil keputusan meringankan terdakwa," jelas Wafiq.

Sekadar informasi, Nur Alamsyah kembali tak hadir untuk memberikan kesaksian di persidangan PN Jakarta Selatan hari ini.

Kesaksiannya pun dibacakan berdasarkan BAP yang dilakukan kedua kalinya atau pada tanggal 6 Juni 2022.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas