Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO
Nirina Zubir tak menyangka saat mengikuti proses hukum Riri Khasmita, pelaku penggelapan aset Rp 17 Miliar milik mendiang ibunya ada pelaku baru.
Editor: Anita K Wardhani
"Jadi tinggal satu orang lagi yang masih DPO itu juga merupakan vender dan setahu saya juga itu yang sering melakukan bisnis bareng dengan Riri dan suaminya untuk bisnis frozen food nya," katanya.
Nirina Zubir berterima kasih kepada polisi sudah mengungkap kasus praktik dugaan mafia tanah yang ia alami.
"Kita bersama-sama bisa memberikan contoh dan juga bisa bersama-sama dengan polisi untuk berantas mafia tanah Mari teman-teman kita Kawal terus ya thank you so much," ujar Nirina Zubir.
Penjelasan Polisi Tentang 3 Tersangka Baru, Pengembangan Dari Persidangan
Diketahui kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir pada November 2021 lalu dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ternyata masih diselidiki polisi.
Berdasarkan fakta persidangan, polisi kembali menetapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Zulpan mengatakan peran tersangka baru itu hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.
"Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," jelas Zulpan.
Zulpan membeberkan ketiga tersangka yang diamankan itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Tak tanggung-tanggung, satu tersangka diantaranya adalah karyawan dari bank BUMN.
"Tersangka atas nama Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," beber Zulpan.
Satu Orang Pelaku Masih DPO
Dijelaskan Zulfan, dari ketiga tersangka itu, satu orang pelaku diantaranya kini berstatus DPO kepolisian.
DPO yang masih diburu bernama Ray Alexander Putra.
Pelaku berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik atas nama almarhum ibu Nirina, Cut Indria Martini.