Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO

Nirina Zubir tak menyangka saat mengikuti proses hukum Riri Khasmita, pelaku penggelapan aset Rp 17 Miliar milik mendiang ibunya ada pelaku baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO 

Zulpan menyebut penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak di dalamnya.

"Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan atau sampai ketuk palu hakim," ungkap Zulpan.

Ketiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindak pidana mafia tanah itu.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi atas permufakatan jahat untuk merampas aset keluarga Nirina Zubir.

Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 6 enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Semuanya berawal dari tindak pidana yang dilakukan asisten rumah tangga Nirina yakni Riri Khasmita.

Berita Rekomendasi

Riri mengambil alih sertifikat tanah milik ibu Nirina dengan dibanyu suaminya Endrianto.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus itu. Selain Riri, ada pula Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas