Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar

PS Glow memenangkan gugatan atas MS Glow berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabya. MS Glow pun harus ganti rugi Rp 37 miliar dan hentikan produksi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar
Kolase Instagram
Kronologi Juragan 99 alias Gilang Pramana dan Shandy Purnamasari laporkan Putra Siregar ke kepolisian. PS Glow memenangkan gugatan atas MS Glow berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabya. MS Glow pun harus ganti rugi Rp 37 miliar 

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.

MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (Instagram @shandypurnamasari)

Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.

Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.

Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.

Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Sri Noviyanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas