Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka, Susah dan Senang

AKBP Raden Brotoseno, suami penyanyi Tata Janeeta, usai dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka, Susah dan Senang
instagram/kolase
Tata Janeeta dan suaminya AKBP Raden Brotoseno. 

TRIBUNNEWS.COM - Tata Janeeta mendukung dan memberi semangat pada suaminya, AKBP Raden Brotoseno, yang belum lama ini dipecat dari keanggotaan Polri.

Dukungan itu ia sampaikan melalui sebuah keterangan yang melengkapi postingan foto tangan saling berpegangan pada akun instagramnya @tatajaneetaofficial.

"Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama…"

Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini
Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini (instagram/kolase)

"Dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa."

"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa."

"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak."

"Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama.."

Baca juga: BREAKING NEWS:Sidang Etik PK Resmi Pecat AKBP Brotoseno Sebagai Anggota Polisi

Berita Rekomendasi

Tata Janeeta sama sekali tak mengurangi rasa cintanya, ,eski Raden Brotoseno dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri

"I love you till jannah," tulisnya.

Tata 095409
Tangkapan layar postingan Instagram Tata Janeeta usai suaminya AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Polri.

Pernikahan Tata Janeeta dan Brotoseno

Tata Janeeta sempat merahasiakan hubungannya dengan Brotoseno.

Hingga akhirnya, Tata Janeeta mengejutkan publik saat mengunggah foto pernikahannya dengan Brotoseno di Instagram.

Sebab, Tata Janeeta sebelumnya sangat tertutup mengenai jalinan asmaranya.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Merespons Publik terkait Kasus Brotoseno

Kala itu ia menyebut telah memiliki kekasih, orang Indonesia. Namun, tak dijelaskan identitasnya. 

Belakangan Tata Janeeta mengunggah postingan berupa foto dirinya duduk manis mengenakan kebaya pada 30 Oktober 2020.

Pada keterangan ia hanya menulis keterangan waktu 9.10.2020 yang diduga tanggal pernikahannya dengan Brotoseno.

Sontak postingannya dibanjiri komentar netizen. Sebagian besar mengucapkan selamat menempuh hidup baru.

Masih belum diketahui Tata Janeeta menikah dengan siapa.

Tata Janeeta semakin terang-terangan memajang foto suami.
Tata Janeeta semakin terang-terangan memajang foto suami. (tangkap layar Ig Tata Janeeta)

Pada 4 Nobember 2020, netizen makin yakin Tata Janeeta saat memposting foto dirinya dan sang suami memamerkan buku nikah.

Namun, wajah suaminya belum ditunjukkan secara gamblang.

Baca juga: Baru Sah Jadi Istri Brotoseno, Tata Janeeta Malah Curhat Pada Maia Estianty di Tengah Kehamilannya

Di hari yang sama, Tata Janeeta kemudian mengunggah foto sang suami menyematkan cincin di jarinya. Wajah sang suami juga terlihat jelas.

Di situlah benar-benar diketahui ternyata suaminya adalah Brotoseno.  

"Bicara jodoh kadang membingungkan.. Ada yang kita sangka jodoh, sudah menjalin hubungan lama, Tapi akhirnya pergi begitu saja.."

"Ada juga yang sebaliknya, tidak saling kenal tiba tiba bertemu lalu menikah.."

Jodoh memang misteri dan ketetapan Tuhan.."

"Yang paling terpenting adalah niat baik ibadah mencari berkah Allah.."

Bismillah...," tulis Tata.

Hampir dua tahun jalinan pernikahan Tata Janeeta dan Brotoseno. Mereka dikaruniai seorang anak.

Pemecatan Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno telah dipecat dari keanggotaan Polri pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Sebelumnya, Brotoseno diketahui masih menjadi anggota Polri meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi hingga menimbulkan polemik.

Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."

Baca juga: AKBP Brotoseno Dipecat, ICW Rekomendasi Kapolri Dorong Pemerintah Revisi Ketentuan PTDH

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri.

Terutama, kata Kurnia, untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, pemecatan AKBP Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Kurnia menyebut, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir dari pemberatasan korupsi di lembaga Polri.

Di sisi lain, ICW menilai Polri masih lambat dalam menangani kasus Brotoseno.

“Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Terkait isu Brotoseno ini, sebelumnya ICW sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.

Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian.

Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.

Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.

Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian 

Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas