Jessica Iskandar Mengaku Ditipu Rekan Bisnis, Tapi yang Dituduh Membantahnya, Ini Dalih Kedua Pihak
Jessica Iskandar mengklaim jadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya yang bergerak di bidang jasa penyewaan mobil di Bali melalui Triip.Id.
Editor: Willem Jonata
Namun, transaksi yang dijanjikan terlapor soal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai barapan.
Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan perihal penggunaan uang yang telah disetor Jessica.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Terkait tudingan itu, Christoper Steffanus Budianto melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, angkat bicara.
Menurut Togar Situmorang, kerja sama Steffanus dengan Jessica Iskandar atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Baca juga: Ditipu, Mental Jessica Iskandar Drop karena Rugi Hampir Rp 10 Miliar, Sebut Itu Uang Masa Depan Anak
Kerja sama tersebut, lanjut dia, didasari dengan MoU atau perjanjian sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Nilai Rp 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp 9,8 miliar (dari Jessica Iskandar). Artinya, dulu dia mau beli S 600. Itu kan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
"Termasuk mobil Hummer yang dititipkan (disewakan di Triip.id). Itu memang persetujuan Jedar, memang dia mau ada sewa gadang, segala macam. Nah, ini lebih wanprestasi, artinya gagal janii dari klien kami," tidur Tagor melanjutkan.
Tentang dugaan penipuan yang disebut diakui Steffanus, Tagor mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diucapkan kliennya setelah mendapatkan desakan dari Jessica Iskandar.
"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica soal) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," ucap Tagor.
Menurut Tagor, draf surat pernyataan pengakuan menipu itu dibuat oleh Jessica Iskandar.
"Bukan. Itu kan atas desakan Jedar, disuruh buat surat pernyataan. Bukan yang, 'iya saya menipu kamu'. Dari Jedar, (suruh Steffanus) bikin pengakuan. Itu kan tidak ada tanda tangan materi. Lalu, pengakuan itu ditaruh di kepolisian," ujar Tagor.
"Iya setelah didesak. Artinya, 'kamu harus bikin dong pernyataan'. Draf dari Mbak Jedar sendiri sama Vincent," kata Tagor melanjutkan.
Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelas mobil yang diduga digelapkan Steffanus adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.