Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra dijadwalkan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/7/2022). Namun, mereka absen.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan
instagram
Nindy Ayunda Mengaku Dimata-matai Susternya, Keluarga Aska Parasady yang Menyuruh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda dan Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual. 

Baca juga: Mantan Sopir Disatroni Pihak Nindy Ayunda, Sebut Minta Cabut Laporan 

Sebelumnya, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra dijadwalkan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/7/2022).

"Mereka mangkir pemanggilan kedua," kata Rifaizal saat dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022). 

Informasi tersebut didapatkan berdasarkan keterangan pengacara keduanya yang menerangkan kliennya tidak dapat hadir dalam panggilan kedua. 

Belum diketahui pasti alasan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan keduanya ini. 

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kpd penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ujar Rifaizal. 

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Bantah Kliennya Sekap Mantan Sopir, Kini Tantang Pelapor: Dibuktikan Saja

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.     

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.    

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas