Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum

Polres Jakarta Selatan telah dua kali memanggil Nindy untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, Nindy berhalangan hadir. Ini penjelasan kuasa hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum
Tangkapan layar YouTube Cumicumi
Tim kuasa hukum Nindy Ayunda - Kuasa hukum menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda dan Dito Mahendra absen dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (15/7/2022).

Ini bukan kali pertama Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra absen dalam pemeriksaan kasus penyekapan mantan sopirnya.

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura, menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Luvino mengatakan, Nindy tengah berhalangan karena harus menemani anaknya berangkat sekolah.

Menurut dia, Nindy, harus menemani anaknya sekolah karena selama empat hari belakangan ini, Nindy merasa diteror orang tidak dikenal.

Dia mengungkapkan, rumah Nindy kerap disatroni empat orang laki-laki yang terus membuntuti.

Dua orang di antara mereka menggunakan mobil untuk membuntuti Nindy dan dua lainnya menggunakan motor menunggu di rumah Nindy.

Berita Rekomendasi

"Bu Nindy sebelumnya nggak mau blow up soal (teror,-red) ini loh," kata Luvino, dalam keterangannya, pada Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021.

Dia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Polres Jakarta Selatan telah dua kali memanggil Nindy untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, Nindy berhalangan hadir.

Luvino menjelaskan, pemanggilan pihak kepolisian terhadap kliennya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Pihak kepolisian, kata Luvino, ingin meminta klarifikasi terhadap Nindy lantaran kasus yang kini tengah menjerat kliennya ini memang membingungkan.

Pasalnya, pada 2021 lalu, Sulaiman pernah menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa tudingan yang datang ke Nindy itu tidak pernah terjadi. Sulaiman mengaku tidak pernah disekap dan dianiaya oleh Nindy.

“Terus sekarang, tiba-tiba (Sulaiman,-red) bilang di bawah tekanan. Kok tiba-tiba berubah keterangannya? Kita bingung,” ungkap Luvino.

“Kami ada bukti-buktinya berupa video konferensi pers,".

Dia menilai kasus ini kembali mencuat setelah ada pelaporan terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota terkait pencemaran nama baik terhadap DM.

DM diketahui sebagai pria yang kerap terlihat bersama dengan Nindy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas