Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya
Juragan 99 harus bayar Rp 37 miliar ke PS Glow karena mengalami kalah gugatan atas kasus bisnis kecantikannya tersebut, ini kronologinya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ms-glow-gilang-juragan-99-dan-shandy-purnamasari.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik MS Glow, Juragan 99 tampaknya harus mengalami kerugian besar akibat masalah bisnis kecantikannya tersebut.
Juragan 99 atau yang memiliki nama asli Gilang Widya Permana bersama sang Istri Shandy Purnamasari diketahui terlibat masalah dengan pengusaha dan pemilik PS Glow, yakni Putra Siregar.
Gilang dan Shandy dikenal sebagai pasangan pebisnis pemilik produk kecantikan MS Glow.
Diketahui pemilik MS Glow ini sempat melaporkan Putra Siregar ke pihak berwajib atas tuduhan plagiasi produk bisnis.
Namun setelah melewati proses panjang, Juragan 99 bersama sang istri harus mengalami kenyataan pahit, karena mendapati gugatannya tersebut kalah.
Juragan 99 justru harus membayar Rp 37 miliar kepada PS Glow.
Baca juga: Siapa Pemilik PS Glow? Simak Profil Putra Siregar dan Istrinya, Septia Yetri Opani Berikut Ini
Kronologi Kasus MS Glow dan PS Glow
Setelah hasil gugatan atas kasus bisnis kecantikan ini keluar, istri dari Putra Siregar sekaligus pemilik PS Glow mengunggah video klarifikasi di Instagramnya @septiasiregar17.
Awal tahun 2021, pengusaha Putra Siregar mulai merancang bisnis barunya di bidang kosmetik bernama PS Store Glow.
Dan sebelum produksi PS Glow pada bulan Mei 2021, pihaknya mendaftarkan merek dari PS Glow ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik.
Sembari menunggu hasil pengesahan, tim PS Glow mulai menggencarkan iklan mengenai produk yang akan dilaunching oleh PS Glow di sosial media.
Tetapi sayangnya pada saat mulai produksi, ada merek lain yang merasa tidak terima dengan PS Glow, dengan alasan kesamaan nama merek PS Store Glow, yang diketahui perusahaan pesaing tersebut bernama MS Glow.
Baca juga: POPULER Seleb: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow | Amanda Manopo Mimpi Dipeluk Mendiang Ibunya
Sementara perusahan MS Glow dibawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia diketahui sudah lebih dulu berdiri pada tahun 2013.
Mengutip dari msglowid.com, MS Glow ini merupakan singkatan dari Magic For Skin.
Tak hanya menjual berbagai produk skin care MS Glow juga menjual berbagai body care hingga membuka klik kecantikan MS Glow.
Ms Glow, mengklaim bahwa perusahaannya menyediakan berbagai macam produk kecantikan dengan inovasi yang selalu diperbaharui.
Karena alasan kemiripan nama dan produk inilah, maka pemilik MS Glow pun melaporkan pemilik PS Glow ke pihak berwajib, yaitu Bareskrim Polri.
Baca juga: Belajar dari Kasus MS Glow dan PS Glow, Ini Pentingnya Merek Dagang untuk Pelaku Usaha
Istri dari juragan 99 atau Shandy Purnamasari pun melaporkan Putra Siregar atas tuduhan penipuan.
Pihak PS Glow pun mencoba melakukan upaya damai dengan berkunjung ke kantor Ms Glow.
Ps Glow sudah melakukan mediasi berkali-kali bersama MS Glow, namun masih belum menemui hasil damai.
Dalam pertemuan mediasi terakhir, pihak PS Glow telah menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ribut dan sudah melakukan pemberhentian produksi demi berdamai dengan Ms Glow.
Justru pihak MS Glow meminta uang ganti rugi ke PS Glow yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 60 miliar.
Karena mediasi tersebut gagal, akhirnya pemilik PS Glow pun harus ditahan dan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi
Tetapi akhirnya, HAKI dari PS Store Glow pun keluar.
Karena dianggap bahwa merek PS Store Glow ini tidak sama dengan Ms Glow, maka Bareskrim Polri menghentikan kasus penyidikan ini dan sudah SP3.
Tetapi ternyata kasusnya tidak berhenti sampai disitu.
Pemilik MS Glow masih melakukan gugatan lagi terhadap PS Glow.
Dan Majelis Hakim Medan pun mengabulkan gugatan dari MS Glow kepada PS Glow, dengan pertimbangan merek PS Store Glow dianggap menyerupai seperti merek MS Glow.
Selain itu PS Glow juga dianggap telah mendompleng merek MS Glow yang sudah terkenal.
Baca juga: Shandy Purnamasari Jelaskan Ihwal Laporannya ke Polisi Tentang PS Glow Milik Putra Siregar
Namun ternyata MS Glow belum sekali pun memiliki produk kecantikan.
Dijelaskan oleh istri Putra Siregar, setelah dicek ternyata produk dari MS Glow ini baru terdaftar sebagai bisnis yang memproduksi minuman serbuk instan, bukan bisnis kosmetik.
Sementara merek kecantikan Ms Glow for Cantik Skin Care inilah yang justru sudah terdaftar dalam perusahaan bisnis kecantikan.
Namun sayangnya, pihak MS Glow memproduksi produk kecantikan dengan nama MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skin Care.
Maka inilah yang menjadi alasan tim PS Glow menggugat balik pihak MS Glow di Pengadilan Surabaya, sebagai bentuk pertahanan diri.
Dikutip dari TribunJateng.com, akhirnya Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa MS Glow kalah gugatan.
Karena kalah gugatan, pemilik MS Glow pun harus membayar Rp 37.9 kepada PS Glow.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait MS Glow dan PS Glow
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.