Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Dipercepat, Hakim Ungkap Alasannya

Mulanya sidang kasus mafia tanah yang rugikan keluarga Nirina Zubir digelar sekali seminggu. Mulai pekan depan, sidang digelar dua kali tiap minggu.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Dipercepat, Hakim Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktris Nirina Zubir dan keluarga jadi saksi korban dalam persidengan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir akan dipercepat.

Mulanya sidang dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Mulai pekan depan, sidang akan digelar sebanyak dua kali tiap minggu.

Hal ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Absen, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Ditunda

Sebab, kata majelis hakim keputusan ini diambil lantaran masa penahanan terdakwa Riri Khasmita sebentar lagi akan habis.

"Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan)," kata hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek dalam di ruang sidang, hari ini.

Ia kemudian membeberkan jadwal persidangan selanjutnya mulai Selasa pekan depan.

"Untuk Selasa besok saksi a de charge dari terdakwa Farida terdakwa Riri dan Edrianto tanggal 26 Juli. Tanggal 28 Juli pemeriksaan terdakwa," jelas hakim ketua.
Berita Rekomendasi

Lebih lanjut untuk sidang beragendakan tuntutan dari JPU kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.

"Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan tanggal 16 atau 18 Agustus," pungkas hakim ketua.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, persidangan kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas