Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Ia dijerat dengan pasal UU ITE.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Tribunnews.com/ Alivio
Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video Nikita Mirzani dijemput paksa oleh beberapa orang yang diduga dari Kepolisian Polresta Serang Kota.

Beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas terlihat menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani pun dijerat dengan pasal UU ITE.

Pihak polisi belum bisa dimintai keterangan soal kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Tapi Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

Baca juga: Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Satu Unit Gadget iPad Merk Apple

Berita Rekomendasi

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Beberapa waktu lalu juga pihak kepolisian sempat menyambangi kediaman Nikita untuk melakukan penjemputan namun batal. 

Nikita Mirzani pernah sesumbar statusnya sebagai saksi

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang. 

Namun, Nikita Mirzani mengaku belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra

"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). 

Wanita yang akrab disapa Niki itu tak tahu menahu kalau dirinya sudah menjadi tersangka. 

"Tapi nggak tau deh kalau bisa diubah," ucap Nikita Mirzani Mawardi. 

Baca juga: Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra

Janda tiga orang anak itu meminta awak media menanyakan kepada Polresta Serang Kota, terkait statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Dito Mahendra

"Gua engga tahu. Jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik)," ungkapnya. 

Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Soal Penyekapan, Bahas Digeruduk Polisi
Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Soal Penyekapan, Bahas Digeruduk Polisi (kolase/dok Tribunnews.com/instagram)

Nikita Mirzani menganggap dirinya adalah warga negara biasa. Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terhadap apa yang disangkalkan kepadanya. 

"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujar Nikita Mirzani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas