Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Ia dijerat dengan pasal UU ITE.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Tribunnews.com/ Alivio
Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video Nikita Mirzani dijemput paksa oleh beberapa orang yang diduga dari Kepolisian Polresta Serang Kota.

Beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas terlihat menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani pun dijerat dengan pasal UU ITE.

Pihak polisi belum bisa dimintai keterangan soal kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Tapi Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

Baca juga: Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Satu Unit Gadget iPad Merk Apple

Berita Rekomendasi

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Beberapa waktu lalu juga pihak kepolisian sempat menyambangi kediaman Nikita untuk melakukan penjemputan namun batal. 

Nikita Mirzani pernah sesumbar statusnya sebagai saksi

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas