Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Ia dijerat dengan pasal UU ITE.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Tribunnews.com/ Alivio
Nikita Mirzani di kediamannya, kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam. 

Namun, Nikita Mirzani mengaku belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra

"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). 

Wanita yang akrab disapa Niki itu tak tahu menahu kalau dirinya sudah menjadi tersangka. 

"Tapi nggak tau deh kalau bisa diubah," ucap Nikita Mirzani Mawardi. 

Baca juga: Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra

Janda tiga orang anak itu meminta awak media menanyakan kepada Polresta Serang Kota, terkait statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Dito Mahendra

"Gua engga tahu. Jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik)," ungkapnya. 

Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Soal Penyekapan, Bahas Digeruduk Polisi
Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Soal Penyekapan, Bahas Digeruduk Polisi (kolase/dok Tribunnews.com/instagram)

Nikita Mirzani menganggap dirinya adalah warga negara biasa. Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terhadap apa yang disangkalkan kepadanya. 

Berita Rekomendasi

"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujar Nikita Mirzani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas