Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik

Simak deretan kasus hukum yang pernah menimpa Nikita Mirzani, mulai dari prostitusi online hingga pencemaran nama baik.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik
Instagram @nikitamirzanimawardi.17
Deretan kasus hukum yang pernah menimpa Nikita Mirzani. 

2. Kasus penganiayaan (2013)

Nikita Mirzani kembali masuk dalam kasus penganiayaan.

Pada Sabtu, 27 Juli 2013, Niki terlibat pertengkaran saat momen Ramadhan di Kafe Golden Monke dini hari.

Saat itu, Niki dan mahasiswi asal Bandung bernama Fitri Sri Handayani atau Fia terlibat saling cakar.

Keduanya pun terluka dan saling melaporkan kepada pihak berwajib.

Nikita Mirzani terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2012 dan 2013.
Nikita Mirzani terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2012 dan 2013. (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

3. Kasus prostitusi online (2015)

Nikita Mirzani ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta pada 10 Desember 2015.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Niki bersama seorang model dan dua mucikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan kepolisian.

Diduga, Niki terlibat prostitusi online dengan melibatkan sejumlah artis.

Berdasarkan keterangan polisi, Niki menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan dua orang mucikari.

Penangkapan dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh mucikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap.

4. Kasus pemukulan terhadap asisten mendiang Julia Perez (2016)

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas dugaan pemukulan terhadap asisten mendiang Julia Perez atau Jupe, Lucky.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 29 Oktober 2016 pagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas