Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polisi, Harap Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polisi, Harap Nikita Mirzani Segera Disidangkan
kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra mengapresiasi upaya Polresta Serang Kota menindaklanjuti laporannya terhadap Nikita Mirzani.

"Mas Dito menghargai proses yang terus berjalan, dan menaruh harapan penuh pihak kepolisian akan menegakkan hukum tegak lurus dengan," kata Yafet Rissy, kuasa hukum Dito, saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). 

Diketahui Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan Dito beberapa waktu lalu.

Niki, sapaan akrabnya, kemudian ditangkap di Mal Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir tapi Minta Penundaan

Yafet menyampaikan harapan Dito agar kasusnya dengan Nikita Mirzani bisa segera naik ke tingkat Kejaksaan dan dapat disidangkan di Pengadilan. 

"Tegak lurus pada ketentuan undang-undang yang berlaku dan mas Dito sebagai klien segera saja dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk bisa disidangkan di Pengadilan," tutur Yafet. 

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)
BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani kemudian dijeraty dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.  

Pasal yang dikenakan yakni, pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Tak kooperatif, Nikita Mirzani ditangkap untuk diperiksa

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polresta Serang Kota.


Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, sekira pukul 14.50 WIB.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Polisi mengatakan bahwa penyidik sudah berusaha beberapa kali melayangkan surat panggilan.

"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," lanjutnya.

"Dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," jelasnya.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," katanya.

"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ungkap Shinto Silitonga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas