Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Batal Ditahan, Status Single Parent dengan Tiga Anak Jadi Pertimbangan Polisi

Nikita Mirzani batal ditahan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, jumat 22/7/2022). 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Batal Ditahan, Status Single Parent dengan Tiga Anak Jadi Pertimbangan Polisi
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Nikita Mirzani saat ditemui dikediamannya di kawasan Ciledug, Kamis (16/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani batal ditahan. Polisi membolehkannya pulang ke rumah. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, jumat 22/7/2022). 

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga.

Yang menjadi pertimbangan polisi, yakni kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.

Baca juga: Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya

Nikita kemudian diperbolehkan pulang ke rumah malam ini. 

Berita Rekomendasi

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto. 

"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya. 

Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. 

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkas Shinto. 

Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Rangga Gani Satrio/Grid.ID (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas