Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditahan, Anaknya Tak Mau Pisah, Pengacara Ucap Kemungkinan Arkana Menginap di Bui

Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Ditahan, Anaknya Tak Mau Pisah, Pengacara Ucap Kemungkinan Arkana Menginap di Bui
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan Arkana Mawardi, anak bungsu kliennya, tak mau pisah dari sang ibu.

Arkana ingin bersama Nikita Mirzani, ibunya yang sudah resmi ditahan di Polresta Serang Kota karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"(Arkana) Nggak mau pulang," ujar Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022). 

Saat ditanya kemungkinan sang anak ikut masuk ke dalam penjara, Fahmi membenarkan kemungkinan hal tersebut. 

" Iya. Anaknya ikutan (masuk ke dalam penjara)," ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. 

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022). 

Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian. 

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto. 

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas