Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Unggah Tulisan Tagar #polisipilihkasih
Fitri Salhuteru mengunggah foto bertuliskan tagar #polisipilihkasih setelah dilakukannya penahanan terhadap model tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
"Mungkin bisa mencontoh polres serang kota."
"Dan terlapor bisa mencontoh nikita, hadapi semua resiko dari perbuatan," tulis Fitri.
Nikita Mirzani Ditahan
Tim penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Adapun surat penahanan ini diterbitkan setelah adanya pemeriksaan terhadap Nikita selama 1x24 jam.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022) dikutip dari Tribun Banten.
Shinto pun menjelaskaan saat ini pihaknya akan terlebih dahulu pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.
Sementara untuk penahanan, Shinto menjelaskan akan dilakukan hari ini.
Baca juga: Kondisi Anak Nikita Mirzani setelah Ibunya Dijemput Paksa, Menangis Tak Mau Pisah
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditangkap pada Kamis (21/7/2022) di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto mengungkapkan Nikita Mirzani ditangkap lantaran selama penyidikan tidak bersikap kooperatif.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com.
Penangkapan tersebut pun dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma ditemani oleh tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Ahmad Tajudin)
Artikel lain terkait Kasus Nikita Mirzani