Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara

Artis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacara Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara
Kolase Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram Nikita Mirzani
Kolase Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram Nikita Mirzani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Ia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyebut Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi, gini sebagaimana yang telah kami jelaskan itu Pasal yang disangkakan itu Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45, lalu Pasal 36 Junto Pasal 51 Juncto, Pasal 311 KUHP," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). 

Yafet mengklaim Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. 

"Nah yang ditanyakan tadi 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda," ucap Yafet Rissy. 

BERITA REKOMENDASI

Berikut penjelasan Pasal 36 UU ITE, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

"Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)."

Pasal 51 ayat (2) UU ITE, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

Baca juga: Sunan Kalijaga Sayangkan Cara Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal, Bandingkan dengan Teroris

"Karena mencemarkan, memfitnah klien kami, telah merugikan materil bagi yang bersangkutan, termsk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," sambung Yafet. 

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas