Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Setelah Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Tertidur di Ruang Penyidik Bersama Anak, Terungkap Kondisinya

Setelah dijemput paksa polisi, Nikita Mirzani terpaksa bermalam dan tidur di ruangan penyidik Polresta Serang Kota bersama anaknya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Setelah Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Tertidur di Ruang Penyidik Bersama Anak, Terungkap Kondisinya
Kolase Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram Nikita Mirzani
Nikita Mirzani harus bermalam bersama anaknya di ruangan penyidik Polresta Serang Kota setelah dijemput paksa. 

Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat., Kamis (21/7/2022).

Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.

Dilihat dari video yang diunggah Ramdan di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id, Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani tampak dibawa masuk ke dalam mobil dengan dikawal polisi.

Instagram @ramdanalamsyah.id
Momen Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak kepolisian di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). (Instagram @ramdanalamsyah.id)

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Nyai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, Tapi Tak Ditahan

Saat penjemputan terjadi, terlihat Nikita sedang bersama anak bungsunya dan beberapa orang lainnya.

Sang anak pun menangis histeris saat Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil.

"Hasbunallah wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah dalam kolom caption.

Berita Rekomendasi

Ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Berita lain terkait Nikita Mirzani

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas