Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Upaya Nikita Mirzani Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra

Artis peran Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Upaya Nikita Mirzani Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
Kolase Tribunnews/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani - Rumah Nikita Mirzani digeledah tim penyidik Polresta Serang Kota 

TRIBUBUNNEWS.COM - Artis peran Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Oleh karennya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta agar laporan Dito Mahendra segera diberhentikan.

Fahmi lantas menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam atas laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Banten.

Dalam surat itu, menurut dia, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran profesi.

Surat itu merupakan buntut laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang kota yang dilayangkannya ke Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022.

"Iya, laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini distop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," kata Fahmi Bachmid, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Fahmi Bachmid kemudian mengirim foto yang disebut sebagai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pelanggaran etika profesi dan kriminalisasi.

Berita Rekomendasi

“Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT/IC/POLRESTA Serang Kota, tanggal 16 Me8\i 2022, ditemukan cukup bukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan terhadap penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten,” demikian isi surat dalam foto yang diberikan Fahmi Bachdim kepada wartawan.

Baca juga: Jenguk Nikita Mirzani di Polres Serang Kota, Asisten Bawakan Makanan hingga Baju

Menurut Fahmi Bachmid, surat yang disebut SP2HP tersebut baru saja diterima.

Apabila kasus tersebut tak bisa dihentikan, Fahmi Bachmid berharap penyidik yang menangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani diganti.

"Kalau memang tidak bisa, kami minta penyidiknya diganti," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Sebab, lanjut dia, penyidik yang mengangani kasus Nikita Mirzani dalam proses di Propam.

Pada kesempatan itu, Fahmi Bachmid juga menyarankan proses pemeriksaan perkara lebih baik dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menunjukkan surat dari Kadiv Propam kepada kliennya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menunjukkan surat dari Kadiv Propam kepada kliennya. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Silakan ke Polda Metro Jaya, supaya lebih netral. Bisa juga di Bareskrim, atau malah dihentikan," tutur Fahmi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas