Singgung Kasus Vanessa Angel, Indra Tarigan Ingin Nikita Mirzani Dipenjara
sebelumnya Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Indra Tarigan dan beberapa pengacara lainnya meminta pihak kepolisian menahan Nikita Mirzani.
Sebab, sebelumnya Nikita Mirzani batal ditahan oleh Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Pembatalan tersebut karena Nikita Mirzani memiliki anak di bawah umur dan menjadi tulang punggung keluarga.
Indra Tarigan begitupun kuasa hukum lainnya tak terima dengan pembebasan terhadap Nikita Mirzani.
"Setahu saya, laporannya lebih dari sepuluh dan sudah bertahun-tahun. Dan saya juga sudah pernah melaporkan ke Prompam dan sampai saat ini belum ada perkembangan. Dan juga harus ingat, dia seorang residivis," kata Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Tidak hanya itu, Indra Tarigan turut mempertanyakan kebijakan penyidik yang telah mengubah status hukum Nikita dari tersangka menjadi saksi.
Baca juga: Indra Tarigan Kumpulkan 200 Pengacara, Bikin Petisi Penjarakan Nikita Mirzani
Status tersebut atas laporan Indra Tarigan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Itu yang enggak bisa kita terima. Itu atas ulah siapa?" Ujar Indra Tarigan.
Andy Amiruddin yang juga rekan seprofesi Indra Tarigan ikut menanggapi kebebasan Nikita Mirzani.
Ia bahkan mengaitkan kasus Niki dengan kasus yang pernah menimpa mendiang Vanessa Angel.
Diketahui jika Vanessa Angel pernah divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Vanessa Angel pun harus rela mendekam dipenjara walaupun usia sang putra, Gala Sky Andriansyah masih berusia 4 bulan.
"Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih 4 bulan tetap ditahan. Belum lagi ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain. Kami dari beberapa teman teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini," ungkap Andy Amiruddin.