Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akui Sempat Emosional
Menurut kuasa hukum, Putra Siregar dan Rico Valentino membutuhkan uluran tangan dan bimbingan, bukan hidup dalam penjara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWs.COM - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Mereka dituntut 10 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan atau tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menimbulkan luka terhadap korban, yakni Muhammad Nur Alamsyah.
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq mengaku kecewa kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU.
"Sangat kecewa sekali, saya dalam melakukan pembelaan secara lisan sempat emosional," kata Nur Wafiq usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Putra Siregar Terpukul Dianggap sebagai Ancaman dan Mengganggu Ketertiban Umum
Nur Wafiq mengenal dekat sosok Putra dan Rico, yang selama ini tumbuh besar tanpa kasih sayang orang tua dan berhasil hidup mandiri.
"Mereka ini bukan orang jahat, mereka anak-anak yang baik," ucapnya.
Nur Wafiq mengungkapkan, Putra dan Rico membutuhkan uluran tangan dan bimbingan, bukan ancaman represif dengan laporan kepolisian serta hidup di dalam penjara.
"Sungguh beruntung orang yang memiliki ayah apalagi ayah yang luar biasa. Kami menghormati itu sebagai satu kesempatan yang tidak semua orang memiliki," jelasnya.
"Namun mohon dipertimbangkan juga para terdakwa adalah anak-anak yang tumbuh besar tanpa ayah. Mereka tumbuh besar belajar dari masyarakat," tambahnya.
Selain besar tanpa orang tua, Nur Wafiq menyebut Putra Siregar menjadi sosok lelaki yang dekat dengan masyarakat, dengan beragam kegiatan berbaginya.
"Putra siregar kita semua tau tentang kontribusi beliau dimasyarakat seperti apa. Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat," jelasnya.
Mengenai tuntutan Jaksa, Nur Wafiq mengkritisi tentang pemenuhan unsur-unsur pasal 170 KUHP, yang dimaksudkan sebagai serangan untuk ketertiban umum, yang ancamannya lebih tinggi daripada delik penganiayaan biasa.
"Dalam delik ini fakta persidangan kita semua mengkonfirmasi bahwa secara terang-terangan di muka umum. Dalam pertimbangan kami tidak cukup bukti, karena mestinya perbuatan tersebut dilakukkan didepan publik semua bisa melihat," terangnya.
Sebab, diakui Nur Wafiq, kafe Code bukan lah tempat yang bisa dimasuki orang setelah reservasi. Tidak semua orang bisa masuk ke dalam sana.
"Dengan demikian maksud dari terang-terangan tidak terbukti, demikian tentang tenaga bersama," ujar Nur Wafiq.