Putra Siregar Terpukul Dianggap sebagai Ancaman dan Mengganggu Ketertiban Umum
Putra Siregar membatin selama berada di tahanan sejak didakwa oleh jaksa melanggar pasal 170 KUHP.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar sangat terpukul didakwa pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pelaku kekerasan di muka umum.
Dakwaan itu dibacakan jaksa saat ia menjalani sidang perdana kasus penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.
Putra Siregar mengaku sempat membaca buku yang menuliskan bahwa di pasal tersebut terdapat delik tentang acaman pada masyarakat.
Hal itulah yang diakui Putra Siregar memberi pukulan pada batinnya selama berada di tahanan.
"Dari buku yang ditinggalkan teman saya satu ruang tahanan bahwa pasal 170 KUHP yang didakwakan pada diri saya adalah delik pidana yang bertujuan sebagai serangan kepada masyarakat dan merupakan ancaman," tutur Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Tanpa bermaksud membela diri saya merasa terpukul, bagaimana bisa saya dianggap sebagai pelaku ancaman ketertiban umum masyarakat, sedangkan setiap doa kepada Allah SWT saya selalu memohon agar (saya) bisa bermanfaat untuk masyarakat luas," ungkap Putra.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap yang Memberatkan Mereka
Putra menegaskan bahwa selama ini dirinya selalu berusaha agar bisa menjadi bermanfaat untuk masyarakat dan orang sekitar.
Ia mengaku tak ada niat sama sekali untuk menyakiti orang lain, apalagi membuat masyarakat takut pada dirinya.
"Sejak lama saya berikrarkan diri saya agar bisa bermanfast untuk masyarakat, lewat usaha saya yang sudah saya jalani dan inshaAllah saya selalu jujur dan membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan," jelas Putra Siregar.
"Sungguh tidak sedikitpun niat dalam hati saya menciptakan rasa takut masyarakat dan menyakiti masyarakat seperti pasal yang didakwakan pada saya," ucapnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pengeroyokan pada Nur Alamsyah.
Tuntutan tersebut langsung ditanggapi lewat pledoi yang ia tulis dan bacakan sendiri dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.