Sempat Berulangkali Mangkir, Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan
Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah tiga kali mangkir.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah tiga kali mangkir.
Pemeriksaan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Baca juga: Sempat Bantah Disekap, Eks Sopir Nindy Ayunda Bongkar Kejadian Sebenarnya: Saya Dipukul, Ditendang
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi menyebut jika Nindy Ayunda hadir sejak Kamis (28/7/2022) malam.
"Untuk saudari N, semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (29/7/2022).
"Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," sambungnya.
Lebih lanjut Nindy menurut Nurma Dewi hadir sendiri untuk diberikan keterangan sebagai saksi dugaan kasus penyekapan.
"Iya cuma N saja," tutur Nurma.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sulaeman Trauma Usai Disiksa dan Disekap, Diduga Nindy Ayunda Pelakunya
Hingga kini Nindy Ayunda masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Masih masih di dalam. Semalam saudari N datang ke Polres untuk memberikan keterangan sampai saat ini," pungkas Nurma Dewi.
Diketahui, Nindy Ayunda tiga kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni, 11 Juli dan 18 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.