Hotman Paris Penasaran Alasan Putri Candrawathi Masih Laporkan Pelecehan Saat Ferdy Sambo Tersangka
Dengan gaya parlentenya, Hotman mengulik soal Putri Chandrawsthi yang kabarnya sulit dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan suaminya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Hotman Paris menjadi salah satu public figure yang cukup aktif berkomentar soal kasus penembakan Brigadir J.
Hotman sempat meminta Barada E untuk bercerita sebenar-benar di hadapan kepolisian sebelum Irjan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Analisa Hotman Paris, Cara Ini Bisa Meringankan Hukuman Bharada E Bakal
Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir.
Baca juga: Pihak Keluarga Bersyukur Ada Lembaga Hukum di Manado Ikut Membantu Bharada E Memperoleh Keadilan
Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.
"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.
"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.
Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.
Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.