Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Korban Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar Kini Disomasi Pihak Travel

 Jessica Iskandar yang diduga menjadi korban penipuan justru mendapat somasi dari pihak Christoper Stefanus Budianto pemilik travel Triip.id.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Korban Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar Kini Disomasi Pihak Travel
Instagram @inijedar
Ditipu hingga hampir Rp 10 miliar, Jessica Iskandar mengaku trauma dan kapok. Jessica Iskandar yang diduga menjadi korban penipuan justru mendapat somasi dari pihak Christoper Stefanus Budianto pemilik travel Triip.id. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar masih terus berlanjut.

 Jessica Iskandar yang diduga menjadi korban penipuan justru mendapat somasi dari pihak Christoper Stefanus Budianto pemilik travel Triip.id.

Somasi tersebut berisi bahwa wanita yang kerap disapa Jedar itu diduga telah mencemarkan nama baik Christoper Stefanus.

Baca juga: Jessica Iskandar Ditipu, Kini Trauma Emosinya Terkuras, Sang Ayah Sampai Stres

Kendati begitu, kuasa hukum Jedar, Rolland mengatakan somasi tersebut dilayangkan kepada kliennya tidak tepat lantaran tak memenuhi syarat.

"Apa bila klien kami diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE perlu diperhatikan adanya surat keputusan bersama (SKB) dimana pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur harus jelas," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Seperti menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat sedangkan dalam SKB dijelaskan ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian pendapat hasil evaluasi itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE jangan asal-asal, jangan kaidah hukum tidak disertakan, kan begitu," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Rolland menambahkan seharusnya pihak Stefanus tidak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Jedar.

Baca juga: Sang Ayah Drop hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Jessica Iskandar Sakit Hati Saat Tahu Penyebabnya

Apabila bukti atas dugaan pencemaran nama baik telah didapatkan pihak Stefanus sebaiknya melaporkan kasus tersebut langsung ke polisi.

"Dia sudah menyampaikan sebenarnya dalam domain hukum pidana itu tidak perlu ada somasi. Kalo ketika dia melihat ada bukti yang cukup bisa langsung lapor," tambah Rolland E.

Istri Vincent Verhaag ini pun mengaku kaget mendapatkan somasi tersebut, sebab ia sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Jessica Iskandar, Vincent Verhaag dan tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).
Jessica Iskandar, Vincent Verhaag dan tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penipuan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Ya kaget , maksudnya tujuannya apa," kata Jessica.


Jedar berharap laporan tersebut bisa segera diproses oleh pihak berwenang secara adil.

"Prinsipnya saya yakin, optimis, terhadap laporan polisi. Semoga bisa diproses oleh penyidik yang menangani kasus saya tersebut. Jadi memulihkan hak saya sebagai korban, dapat dipenuhi kembali seperti keadaan semula," tutup Jessica Iskandar.

Jessica Iskandar Trauma, Kasus Penipuan Menguras Emosi, Sang Ayah Sampai Stres

Artis Jessica Iskandar ditipu, ia pun trauma, kapok. Emosinya terkuras mengurusi kasus ini.

Diketahui Jessica Iskandar diditpu. Ia jadi korban dugaan penipuan oleh rekan bisnisnya, Christoper Stefanus.

Trauma Jessica Iskandar ditipu ini karena membuat istri Vincent Verhaag itu banyak merelakan waktunya untuk mengurus keperluan proses hukum.

Baca juga: Pecah Ketuban di Rumah hingga Vincent Verhaag Panik, Jedar Malah Santai: Sumpah Seneng

Terlebih saat ini Jessica baru saja dikaruniai anak kedua dari pernikahannya dengan Vincent Verhaag.

"Yang pertama pastinya ini akan memakan emosi waktu saya jadi harus bolak balik Jakarta Bali, saya harus meninggalkan anak saya di Bali," kata Jessica Iskandar di kawasan Seria Budi, Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.

Bahkan kedua orangtuanya juga sempat terdampak atas kasus yang ia alami.

"Bawa ke mana-mana bayi saya, kan, itu yang paling pertama. Terus kayak ganggu orangtua saya juga, kemarin bapak saya sampai jatuh di kamar mandi karena stres," ucap Jessica.

Wanita yang kerap disapa Jedar ini merasa sakit hati dengan tindakan yang dilakukan Steffanus.

"Jadi, saya selain itu keluarga anak, waktu, secara hati juga saya sakit. Saya merasa disakiti karena saya sudah percaya diri tapi dia bisa melakukan ini ke saya, saya enggak habis pikir gitu. Di momen-momen saya harus bahagia, saya gatau gitu kayak blank gitu gatau harus ngapain," tutur Jedar.

Kasus dugaan penipuan ini pun kali pertama dirasakan Jessica Iskandar yang merugikan dirinya hingga miliaran.

Jedar juga mengalami trauma dan kapok pernah berbisnis dengan Christoper Stefanus.

Baca juga: Ditipu Hampir Rp 10 Miliar, Jessica Iskandar: Trauma dan Kapok, Semalem Saya Masih Nangis

"Iya trauma dan kapok. Ini momen-momen sebenarnya saya harusnya seneng ya karena kan msh baru lahiran, ada bayi gitu tapi dihajar dengan musibah ini. Jadi bikin saya masih sampai semalem masih nangis terus," tutup Jessica Iskandar.

Diberitakan sebelumnya jika Jessica Iskandar mengalami dugaan tindak pidana penipuan oleh Christoper Stefanus Budianto atau Steven atas kasus penyewaan mobil di Bali.

Steven diketahui adalah pengusaha rental mobil bernama Triip.id.

Jessica Iskandar mengalami kerugian besar karena ditipu oleh Steven kasus penyewaaan mobil di Bali, yang kerjasamanya terjadi selama setahun ini.

"Kerugian yang aku alami totalnya Rp 9,857 miliar dari uang 30.000 US Dollar dan 11 mobil mewah," kata Jessica Iskandar dalam jumpa persnya di kantor pengacara Elza Syarief, di kawasan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas