Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam kasus Mafia tanah, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
![Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nirina-90549054.jpg)
Hanya ada suaminya, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.