Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam kasus Mafia tanah, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Suasana Ruang Persidangan Kasus Mafia Tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus mafia tanah yang rugikan keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Tiga di antaranya Notaris PPAT yaitu Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan.

Dalam sidang hari ini yang beragendakan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Farida dan Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

Keduanya divonis penjara 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Kemudian terdakwa Erwin Riduan mendapat vonis lebih ringan dari terdakwa notaris lainnya.

Berita Rekomendasi

Hakim ketua menegaskan, bahwa Erwin Riduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," jelas hakim ketua.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu dua terdakwa lainnya yakni mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suminya, Edrianto mendapat vonis lebih tinggi dari ketiga terdakwa notaris.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.

Dalam sidang hari ini, Nirina Zubir tidak terlihat dalam ruang persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas