Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino akan Bebas September, Tak Ajukan Banding

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara. Diprediksi akan bebas pada September 2022. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan mereka.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino akan Bebas September, Tak Ajukan Banding
Instagram @putrasiregarr17
Putra Siregar (kiri) dan Rico Valentino (kanan) - Putra Siregar dan Rico Valentino diprediksi akan bebas pada September 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Putra Siregar dan Rico Valentino diperkirakan akan bebas dari penjara pada September 2022 mendatang.

Majelis hakim sudah menjatuhkan putusan vonis kepada Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara, nantinya akan dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani sejak April 2022, lalu.

Putra Siregar dan Rico Valentino dinilai terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban (MNA) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan penjara.

Usai divonis enam bulan penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino diperkirakan akan bebas pada September mendatang.

Baca juga: Diprediksi Bebas September, Berikut Perjalanan Kasus yang Jerat Putra Siregar dan Rico Valentino

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Wafiq.

Berita Rekomendasi

Wafiq mengatakan kliennya sudah bisa bebas pada September 2022.

Namun, Wafiq sedang mengupayakan agar Putra Siregar dan Rico Valentino mendapat program asimilasi.

“Kalau enggak ada aral melintang Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Wafiq.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Wafiq, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah berlapang dada menerima hukumannya untuk menjadi pelajaran buat mereka ke depannya.

Putra Siregar dan Rico Valentino tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim.

“Insya Allah beliau berdua menerima legawa dan tidak akan banding karena sejak awal inginnya masalah ini selesai. Karena segala sesuatu enggak ada sia sia mau bahas keadilan enggak akan ada puasnya,” ujar Wafiq.

“Siapa pun pasti akan menganggap seseorang tidak akan mampu memberikan keadilan pada semua orang, tetapi pada prinsipinya peristuwa ini telwh memberika pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik,” tutur Wafiq.

Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) - Hal-hal yang memberatkan Putra Siregar dan Rico Valentino. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Hal-hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut hal-hal yang meringankan dan memberatkan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara.

Dalam sidang, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya.

Kesalahpahaman itu diakibatkan karena Chika Chandrika menangis, sehingga Rico muncul perasaan untuk melindungi.

"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.

"Selain itu keduanya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," pungkas majelis hakim.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Bayu Indra Permana) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas