Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lagu Ojo Dibandingke Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Memakai Ciptaan Abah Lala

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lagu Ojo Dibandingke Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Memakai Ciptaan Abah Lala
Tangkap Layar akun YouTube Abah Lala Official
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugrah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.

Baca juga: Farel Prayoga Bikin Ambyar Istana Merdeka di HUTke-77 RI: Pesan Jokowi dan Tangis Haru Abah Lala

"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.

Sehingga dengan dikukuhkannya hak cipta tersebut, kini setiap orang wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila menggunakan lagu Ojo Dibandingke.

Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya.

Baca juga: Tangisan Syukur Abah Lala karena Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Jokowi

Berita Rekomendasi

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat memberikan sambutan dalam acara malam syukuran Hari Ulang Tahun Kemenkumham ke-77, di Grand Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat memberikan sambutan dalam acara malam syukuran Hari Ulang Tahun Kemenkumham ke-77, di Grand Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, Yasonna menyebut penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke-77 RI pun sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya.

Baca juga: Terjemahan Lagu Ojo Dibandingke Ciptaan Abah Lala yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Negara

Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya.

Abah Lala Semakin Semangat Ciptakan Lagu Jawa 

Fakta Menarik Abah Lala Pencipta Jargon 'Cendol Dawet', Ini Hubungannya dengan Cita Citata
Fakta Menarik Abah Lala Pencipta Jargon 'Cendol Dawet', Ini Hubungannya dengan Cita Citata (Instagram/abahlala_86)

 Senang saat karyanya diapresiasi, Abah Lala semakin semangat untuk menciptakan karya lagu menggunakan bahasa Jawa.

"Saya sebisa mungkin akan selalu berusaha untuk berkarya. Otomatis untuk lagu-lagu berbahasa Jawa campur sama bahasa Indonesia," kata Abah Lala saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: PROFIL Abah Lala Pencipta Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga hingga Goyang Istana

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas