Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sosok Khafi Maheza, Aktor Pendatang Baru yang Jadi Tersangka setelah Viral Keplak Sopir Transjakarta

Sosok pria keplak sopir bus Transjakarta yang viral di media sosial ternyata adalah Khafi Maheza. Ia merupakan seorang aktor pendatang baru.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sosok Khafi Maheza, Aktor Pendatang Baru yang Jadi Tersangka setelah Viral Keplak Sopir Transjakarta
Tribunnews.com/Fandi Permana
Khafi, tersangka kasus pemukulan terhadap sopir TransJakarta dalam insiden yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Ragunan pada Kamis (25/8 /2022). /Dok. Polres Metro Jakarta Selatan  

Pengemudi itu diketahui bernama Khafi Maheza.

Kini, ia ditetapkan menjadi tersangka karena tak bisa mengontrol emosinya.

Selang dua hari, Khafi akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu, 27 Agustus 2022 kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara itu.

Kasus kekerasan terhadap sopir Transjakarta itu ke tingkat penyidikan.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Yandri.

PT Transjakarta melaporkan aksi penamparan terhadap sopirnya ke polisi.
PT Transjakarta melaporkan aksi penamparan terhadap sopirnya ke polisi. (twitter.com/PT_Transjakarta)

Berdasarkan keterangan penyidik, Khafi diketahui sebagai seorang pekerja di industri perfilman.

BERITA REKOMENDASI

Khafi adalah warga Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dia diamankan bersama mobil yang dikendarainya.

"Pelaku freelance kerja di perfilman," jelas Yandri, Minggu (28/8/2022).

Ada stiker bertuliskan Polisi di mobil Tersangka

Tak hanya itu, di mobil tersangka juga tertempel stiker dengan tulisan 'polisi'.

Polisi pun menjelaskan asal usul stiker bertulisan 'polisi' di mobil Khafi.

Kombes Yandri Irsan memastikan jika Khafi bukan anggota polisi ataupun memiliki keluarga polisi.

Pelaku diketahui hanya iseng memasang stiker bertulisan 'polisi' di mobilnya.

"Stiker dia hanya iseng pasang-pasang saja. Mobil juga sudah kita amankan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yandri.

Atas tindakannya, Khafi dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

(Tribunnews.com/Tio/Fandi Permana) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas