Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Mertua Adly Fairus Alami Kerugian Rp 100 Miliar
Ibu mertua Adly Fairus, Yulia Wirawati jadi korban mafia tanah. Pelaku merupakan karyawannya sendiri yang membalik nama 8 aset tanah miliknya.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ibu Mertua Adly Fairus jadi korban mafia tanah hingga alami kerugian Rp 100 miliar.
Ibu mertua Adly Fairus, Yulia Wirawati mengaku menjadi korban mafia tanah.
Yulia Wirawati mendatangi pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk membantu mengusut tuntas kasus mafia tanah miliknya.
Dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News pada Kamis (1/9/2022), Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan total kerugian yang dialami Yulia Wirawati.
"Ada 8 objek ya, di atas Rp 100 M," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kronologi Yulia Wirawati menjadi korban mafia tanah.
Baca juga: Sudah 2 Kali Ibu Mertua Adly Fairuz Jadi Korban Mafia Tanah, Alami Kerugian hingga Rp 100 Miliar
Tanah milik Yulia Wirawati ini dijual belikan oleh seseorang tak dikenal.
"Jadi tanah atau objek milik Mbak Yulia Wirawati ini diperjual belikan oleh seseorang,"
"Mbak ini nggak pernah bikin akta jual beli, tetapi ditemukan akta seolah-olah beliau menjual asetnya kepada seseorang," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan seorang pembeli tanah milik Yulia Wirawati adalah mantan karyawannya.
"Dan seseorang ini adalah mantan karyawannya beliau," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Lanjut, Yulia Wirawati telah mengetahui pendapatan karyawan yang membeli tanah-tanah miliknya itu.
Dilihat dari penghasilannya, karyawan tersebut dinilai tidak mampu membeli sejumlah tanah milik Yulia Wirawati.
"Yang secara pendapatan tidak mungkin membeli satu objek saja tetapi ini delapan objek dengan nilai fantastis bisa beralih atas nama dia," ujar Kamnaruddin Simanjuntak.
Dengan ini, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kasus ini sebagai dugaan pemalsuan akta tanah milik Yulia Wirawati.
Kamaruddin Simanjuntak juga memberi saran kepada Yulia Wirawati supaya lapor ke pihak kepolisian.
"Karena itu perbuatan dugaan pemalsuan saya sarankan segera lapor ke polisi, karena ini merupakan kejahatan pemalsuan keterangan palsu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Lanjut lagi, kasus mafia tanah ini turut menyeret nama seorang notaris.
Parahnya, notaris tersebut ternyata sudah meninggal dunia.
Baca juga: Gelar Aksi di Mabes Polri, Massa Harap Kasus Sambo Tak Pengaruhi Pemberantasan Mafia Tanah
"Dan yang dilibatkan di situ notaris yang sudah meninggal jadi ada kemungkinan, meninggal dulu notarisnya baru ada yang bermain membuat akta atas nama notaris itu,"
"Tapi ada kemungkinan sewaktu masih hidup notaris itu membuatkan dulu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, kejadian pemalsuan akta tanah ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
Namun, Yulia Wirawati baru sadar adanya pemalsuan akta belakangan ini.
"Baru diketahui, jadi kejadiannya sudah beberapa tahun lalu tapi baru diketahui karena mbak ini merasa yakin aja itu (tanah) milik dia ternyata setelah dicek sudah berpindah kepemilikannya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak dan Yulia Wirawati akan memberikan somasi kepada pelaku mafia tanah tersebut.
Apabila pelaku bertobat setelah diberikan somasi, maka kasus akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Akan disomasi dulu, apabila dia bertobat dan sadar ya kita selesaikan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Namun, apabila pelaku tak mengakui perbuatannya, Yulia Wirawati tak segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Apabila tidak sadar ya kita proses ke polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Simak berita lainnya terkait Kasus Mafia Tanah
(Tribunnews.com/Pra)