Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Roby Geisha Jalani Hukuman Penjara

Terkait kebutuhan pengobatan untuk Roby Geisha, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Roby Geisha Jalani Hukuman Penjara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Roby Geisha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Roby Satria gitaris band Geisha untuk jalani rehabilitasi ditolak.

Permohonan itu sudah diajukan Roby Geisha sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya mengaku tak tahu alasan polisi menolak permohonan rehabilitasi kliennya.

"Tidak dikabulkan permintaanmya," ucap Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," bebernya.

Baca juga: Robby Geisha Tiga Kali Nyangkut Kasus Narkoba, Masihkah Bisa Direhabilitasi?

Terkait kebutuhan pengobatan untuk Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.

Berita Rekomendasi

"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," terang Rustandi.

Rustandi memastikan bahwa kliennya itu sudah menyesali perbuatannya yang sudah kembali tersandung narkotika.

"Ya yang jelas dia mengakui secara fair kalo ini kesalahan dia dan dia harus menerima," ucapnya.

Sekadar informasi, Robu Geisha divonis dua tahun penjara usai tertangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkotika.

Roby Geisha diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022). Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas