Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani Singgung Kasus Penyekapan

Shandy Purnamasari diketahui telah melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani Singgung Kasus Penyekapan
Kolase KompasTV
Shandy Purnamasari dan Nikita Mirzani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Shandy Purnamasari dikabarkan melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. 

Atas Laporan tersebut Nikita Mirzani pun memberikan jawaban menohok melalui Instagram cerita miliknya. 

Nikita Mirzani menyinggung kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Sambo Populer, Disebut di Konser Iwan Fals,Nikita Mirzani Rela Foto Syur Viral untuk Geser Beritanya

"Kalau boleh saya kasih saran mendingan Bareskrim membereskan kasus penyekapan di Polres Jaksel yang sudah setahun enggak jalan-jalan," ujar Nikita Mirzani dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022). 

Janda tiga anak ini menduga adanya persamaan kasus tersebut dengan masalah Ferdy Sambo. Namun yang berbeda tidak ada aksi tembak menembak. 

"Kasusnya sama kayak ayang beb shamboo. Cuma bedanya enggak didor door door," ucap Nikita Mirzani

Berita Rekomendasi

"Ambil alih kasus penyekapan, pak. Masa mengurus kasus receh sekelas Bareskrim? Ada apa sih?" ucap Niki. 

Mantan kekasih John Hopkins ini pun mengaku santai menanggapi laporan tersebut. Sebab ia mengatakan sudah banyak orang yang melaporkan dirinya dengan kasus serupa.

Baca juga: Isa Zega Bebas Murni, Tuduhan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti 

"Saya sudah biasa dilaporin orang. Sudah basi. Yang melaporkan 378 semua hahahaha," pungkas Nikita Mirzani

Laporan itu tercatat dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim.

Unggahan Nikita Mirzani dinilai cemarkan nama baik Shandy Purnamasari

Perseteruan pengusaha Shandy Purnamasari dengan aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Shandy Purnamasari resmi melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Melansir Tribunnews.com, kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis.

"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).

Senada dengan kuasa hukum Shandy Purnamasari, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga membenarkan laporan tersebut.

Instagram @shandypurnamasari
Instagram @shandypurnamasari (Instagram @shandypurnamasari)

Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani terdaftar sejak 31 Maret 2022.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik."

"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.

Berdasarkan penuturan Nurul, Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana.

Informasi tersebut diunggah Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 selama periode 11-26 Maret 2022.

Shandy Purnamasari dan Nikita Mirzani
Barang bukti yang diberikan ke polisi berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun @nikitamirzanimawardi_172.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.

"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas