Gus Irfan Laporkan Gus Miftah & Atta Halilintar Terkait Pelanggaran UU ITE, Terancam 4 Tahun Penjara
Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan oleh Gus Irfan atas dugaan kasus fitnah dan penghinaan di media sosial. Keduanya terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Atta Halilintar dan Gus Miftah dipolisikan oleh Gus Irfan.
Gus Irfan yang ditemani dengan Pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah.
Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporakan atas dugaan fitnah dan penghinaan di media sosial.
Laporan tersebut telah dicatat di Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (10/9/2022).
"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45."
"Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial, yang dilaporkan adalah YouTuber Atta Halilintar dan Gus Miftah," jelas Firdaus Oiwobo, dikutip pada kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Pesulap Merah Merapat ke Hotman Paris, Firdaus Oiwobo Semprot sang Pengacara: Statemennya Blepotan
Atas laporan tersebut, Atta Halilintar dan Gus Miftah diancam empat tahun pidana.
"Ancamanya 4 tahun penjara," tambah Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo tidak terima saat Gus Miftah mengatakan orang yang datang ke dukun adalah orang bodoh.
Lalu juga obrolan mereka yang dianggap menyinggung para istri dukun.
"Yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek dan mrongos."
"Lalu Gus Miftah juga berbicara di podcast-nya Atta Halilintar bahwa orang yang datang ke dukun itu orang bodoh."
"Istri orang dihina sedemikian rupa oleh Gus Miftah sebagai pendakwah, jangan bawa dapur orang," ujar Firdaus Oiwobo.
Beberapa waktu lalu, Atta Halilintar sempat menghadirkan Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan di kanal YouTube AH Podcast.