Gus Irfan Laporkan Gus Miftah & Atta Halilintar Terkait Pelanggaran UU ITE, Terancam 4 Tahun Penjara
Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan oleh Gus Irfan atas dugaan kasus fitnah dan penghinaan di media sosial. Keduanya terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
Tak lama setelahnya, Atta Halilintar men-take down video tersebut dengan alasan bukan hal yang baik dan tidak mendidik.
Firdaus Oiwobo tak terima dengan perlakuan Atta Hilintar tersebut.
Baca juga: Dulu Sebut Pesulap Merah Punya Ayah Angkat, Kini Firdaus Oiwobo Klarifikasi: Mungkin Kesrimpet Lidah
"Kita ini sedang menjelaskan, memberikan pemberitaan yang berimbang agar tidak diserang netizen."
"Lau tahu-tahu pemberitaan kami dihapus, lalu Atta Halilintar berbicara kalau itu tidak ada faedahnya, menyesal mengunggah itu, menyesal mengundang kami," tegas Firdaus Oiwobo.
"Padahal kami belum dikonfirmasi mau dihapus apa tidak," tambahnya.
Firdaus Oiwobo menyadari terkait men-take down merupakan hak Atta Halilintar namun, ia merasa tersinggung.
"Betul itu menjadi hak Atta, terserah dia, tetapi adab dan etika menyinggung perasaan kami, karena kami merasa direndahakn martabatnya," beber Firdaus Oiwobo.
Terkait bukti, Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan mengaku sudah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya banyak ya, ini ada screenshoot-an komnetar dari masyarakat," ucap Firdaus Oiwobo.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)