Lukman Azhari Berharap Keterangan Saksi Ahli ITE Bisa Ringankan Hukuman Medina Zein
Kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari mendengarkan pendapat dari saksi ahli dalam sidang kliennya seklaigus istrinya ini.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari mendengarkan pendapat dari saksi ahli dalam sidang klien yang juga istrinya ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Saksi Ahli ITE, Bambang Pratama dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Menurut Lukman, keterangan ahli soal kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik bisa menjadi keringanan dalam hukuman sang istri.
Baca juga: Pengakuan Medina Zein di Depan Hakim, Postingannya Ditulis Saat Depresi dan Terpengaruh Obat Bipolar
"Semua kembali kepada hakim cuman menurut ahli ITR seperti itu, insyaAllah cuman semua kembali kepada ahli," ujar Lukman Azhari.
Lukman pun cukup puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut.
"Kami cukup senang karena ahlinya menguasai sekali," lanjut Lukman.
Sebab saksi ahli menurut Lukman Azhari menguasai semua buntut kasus yang menjerat sang istri, Medina Zein.
Baca juga: Dinasihati Hakim untuk Lebih Bijak Saat Bermedia Sosial, Medina Zein Mengangguk
"Kita senang interaksi dengan ahli sangat lancar komunikasinya juga lancar, pasal-pasal yang kami tanyakan, penjelasannya, tafsirnya, ahli juga menguasai," ungkapnya.
Sehingga semua keterangan saksi bisa meringankan hukumam pidana Medina Zein.
"InsyaAllah mudah-mudahan (meringankan)," pungkas Lukman.
Pengakuan Medina Zein Posting di Medsos karena Depresi
Medina Zein kini masih menjalani proses sidang atas laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Baca juga: Kondisi Medina Zein saat Jalani Sidang di PN Jaksel atas Dua Kasus Hukumnya