Medina Zein Dituntut Satu Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Kasus yang menjerat Medina Zein berawal dari dugaan terdakwa menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein menjalani sidang tuntutan dua perkara sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Sidang tuntutan pertama soal kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, dimana terdakwa Medina Zein dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan sidang tuntutan kedua yakni perkara Medina Zein terhadap Marissya Icha.
Istri Lukmam Azhari ini dituntut 1 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," kata JPU dalam sidang.
Baca juga: Medina Zein Sebut Sang Ibu Akan Hadir Dalam Sidang Tuntutan
Medina juga harus membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Memerintahkan terdakwa membayar denda 200 juta subsider 6 bulan pidana," lanjut JPU.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.