Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Dituntut Satu Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha 

Kasus yang menjerat Medina Zein berawal dari dugaan terdakwa menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Medina Zein Dituntut Satu Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha 
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein menjalani sidang tuntutan dua perkara sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). 

Sidang tuntutan pertama soal kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, dimana terdakwa Medina Zein dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. 

Sedangkan sidang tuntutan kedua yakni perkara Medina Zein terhadap Marissya Icha. 

Istri Lukmam Azhari ini dituntut 1 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," kata JPU dalam sidang. 

Baca juga: Medina Zein Sebut Sang Ibu Akan Hadir Dalam Sidang Tuntutan

Medina juga harus membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan terdakwa membayar denda 200 juta subsider 6 bulan pidana," lanjut JPU. 

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.     

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.     

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.   

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas