Dengar Tuntutan JPU, Ibunda Medina Zein Ingat Cucunya yang Masih Kecil, Berharap Vonisnya Ringan
Mendengar tuntutan JPU pada sang putri, Tien Wartini ibunda Medina Zein berharap majelis hakim bisa meringankan vonis yang bakal dibacakan pekan depan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Medina Zein, Tien Wartini ikut menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Mendengar tuntutan JPU pada sang putri, Tien Wartini ibunda Medina Zein berharap majelis hakim bisa meringankan vonis yang bakal dibacakan pekan depan oleh majelis hakim.
Baca juga: Membuat Uci Flowdea Ketakutan karena Ancamannya, Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas," kata Tien Wartini idi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tien Wartini imenambahkan bahwa kesehatan Medina menjadi poin penting untuk majelis hakim memutuskan vonis pada sang putri.
"Karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ungkap Tien Wartini.
Selain itu, Tien Wartini imengaku kaget mendengar tuntutan JPU terhadapat Medina Zein.
"Kaget dan diminta dikurangi lagi sama bapak hakim, bapak jaksa, minta dikurangi lagi," tutur Tien Wartini.
Baca juga: FAKTA Sidang Tuntutan Medina Zein: Jalani Sidang 2 Perkara Sekaligus hingga Harapan sang Ibunda
"Karena kasihan untuk masa depan anaknya yang masih kecil-kecil," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein baru saja menjalani dua sidang tuntutan sekaligus atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus pengancaman, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penkara Rp 200 juta.
Sedangkan kasus pencemaran nama baik, istri Lukman Azhari ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Medina Zein Siap Ajukan Pledoi Usai Terima Dua Tuntutan Sekaligus
Medina Zein melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai sidang tuntutan.