Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ancam Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Bipolar Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman

Medina Zein mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ancam Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Bipolar Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Medina Zein duduk di kursi terdakwa hadapi sidang vonis kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein divonis hukuman pidana penjara enam bulan atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea, yang disebut sebagai perbuatan tidak menyenangkan. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. 

Medina Zein mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hakim ketua. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara enam bulan penjara Medina Zein," lanjutnya. 

Adapun majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan vonis terhadap istri Lukman Azhari itu. 

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa membuat korban terganggu, perbuatan tidak mencerminkan sikap baik kepada para pengikutnya di instagram," kata Hakim. 

Selain itu hal-hal yang meringankan Medina yaitu ibu dua anak itu belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidap penyakit bipolar

"Terdakwa tidak pernah dihukum, seorang ibu, anak-anak terdakwa masih butuh seorang ibu, dan terdakwa meminta maaf kepada Uci Flowdea, dan terdakwa berjanji akan lebih bijak, terdakwa memiliki penyakit bipolar," ujar Majelis Hakim.

Untuk diketahui, jika Uci Flowdea dengan Medina Zein sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. Masalah keduanya diketahui berawal dari jual beli tas branded Hermes. 

Hingga akhirnya Uci merasa terancam dan melaporkan ke tindakan Medina Zein ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.    

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas