Kronologi Anak Imam S Arifin Curi Motor, Bermula dari Modus Pinjam Motor hingga Jual ke Penadah
Anak Imam S Arifin terjerat kasus pencurian motor, kronologinya bermula dari modus pinjam motor, hingga nekat jual motor curiannya ke penadah
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ini kronologi penucurian motor yang dilakukan oleh anak penyanyi dangdut Imam S Arifin.
Pelaku berinisial RDA ditangkap polisi karena telah melakukan kasus pencurian motor.
Mengutip dari kompas.com, perempuan yang diketahui adalah anak dari almarhum Imam S Arifin ini, telah mencuri motor dari seorang karyawan kafe.
Polisi telah membenarkan informasi tentang penangkapan anak penyanyi dangdut ini.
"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan modus pinjam motor.
Baca juga: Terungkap Modus Anak Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan Belasan Sepeda Motor, Alat Ini Jadi Senjata
Kronologi Anak Imam S Arifin Curi Motor:
1. Pura-pura Pesan Makanan dalam Jumlah yang Banyak
Pelaku selalu menggunakan aksi yang sama untuk melakukan aksi pencurian motor.
Mengutip dari TribunJakarta.com, anak Imam S Arifin selalu memakai modus pinjam motor kepada korbannya.
Biasanya dia melakukan aksinya ketika berada di kafe-kafe.
Ia selalu berpura-pura untuk memesan banyak makanan atau minuman dalam jumlah yang banyak.
Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek
2. Mengaku Tak Bawa Uang Tunai
Ketika akan melakukan transaksi pembayaran, pelaku selalu mengaku tak membawa uang tunai.
Ia biasanya akan meminta pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkannya ke gerai mesin ATM.
Pelaku berpura-pura berniatan untuk menarik uang tunia di ATM.
3. Beralasan Ada Barang yang Tertinggal
Pelaku berinisial RDA ini kembali berbohong kepada korbannya saat akan melancarkan aksinya.
Di pertengahan jalan ketika meminta diantarkan ke ATM oleh korbannya, ia kembali beralasan jika ada barang yang tertinggal di rumah.
Kemudian ia meminta korbannya agar meminjam sepeda motor korbannya untuk mengambil barang tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Putri Imam S Arifin yang Curi Motor, Beraksi 17 Kali hingga Motor Dijual Murah
4. Pelaku Kabur dan Memperdayai Korban
Setelah berhasil meminjam motor korban, pelaku segera membawa kabur motor tersebut.
Para korban berhasil diperdayai karena korban menggunakan strategi yang sangat halus.
Dia juga menggunakan kerudung untuk membuat korbannya percaya dan bersimpati padanya.
5. Anak Imam S Arifin Menjual Motor Curiannya ke Penadah
Dalam melakukan aksinya, ia selalu menjual motor-motor curiannya ke penadah.
Mengutip dari kompas.tv, motor curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 - 3 juta per unit.
Ia menjual motor-motor tersebut ke penadah berinisial AA dan H.
Baca juga: Tipu Daya Putri Almarhum Imam S Arifin Bawa Kabur Belasan Motor, Uangnya untuk Kebutuhan Sehari-hari
Aksi RDA ini ternyata terekam oleh kamera CCTV, hingga akhirnya korban pun melapor ke kantor polisi.
Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku pencurian tersebut.
Pelaku pencurian motor berinisial RDA ini telah disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, sudah ada 17 laporan masuk tentang penggelapan motor dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Masing-masing korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 15 - 20 juta.
Mengutip dari kompas.tv, pelaku berinisial RDA, juga diduga positif mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil cek urine, polisi menemukan adanya kandungan sabu.
Diduga uang hasil pencurian motor tersebut digunakan anak Imam S Arifin ini untuk membeli narkoba.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com/ Mita Amalia Hapsari)(Kompas.tv/Dian Nita)
Berita lain terkait Kasus Pencurian Motor