Fakta Baru Dugaan KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Tak Sekali Diakukan hingga Ancaman Hukuman
Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar perihal kasus dugaan KDRT tersebut.
"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya.
Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.