Fakta Baru Dugaan KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Tak Sekali Diakukan hingga Ancaman Hukuman
Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.
KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora diduga tidak hanya sekali. Lesti menerima penganiayaan dari Rizky Billar.
Tentang KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora lebih dari sekali diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, KDRT Rizky Billar Sebabkan Sang Biduan Alami Gangguan Fungsi Leher
"Terkait Lesti Kejora itu KDRT yany dialaminya itu bukan pertama kali," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2022).
Kesabaran Lesti pun pecah ketika ia melaporkan suaminya itunpada 28 September 2022.
"Yang dilaporkan tgl 28 September itu bukan pertama kali dialaminya ya. sebelumnya dia sering mengalami KDTT nah kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," tutur Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Rizky Billar Hari Ini, Akan Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora Jika Terbukti
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
"Kalau laporan polisi baru pertama kali dilaporkan. sebagai istri menahan terus sampai suatu ketika sudah KDRT, suaminya selingkuh lagi dan ditanya masalah selingkuhnya dia marah terjadilah kekerasan itu pada hari Rabu tanggal 28 September," tutur Zulpan.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora Pernah Dilempar Bola Rizky Billar, Selamat karena Hal Ini
Kejadian penganiayaan tidak berhenti disitu, Billar pernah melempar bola biliar kepada Lesti Kejora karena emosi.
Beruntungnya bola biliar yang dilemparkan Billar tidak mengarah ke kepala biduan satu anak itu.
"Kemudian pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti itu melempar bola biliar tapi dia kepeleset si Rizkynya sehingga bola itu tidak kena," tutur Endra Zulpan.
Hasil Visum Lesti Kejora Keluar, Alami Gangguan Leher
Hasil visum Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar telah keluar.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Berkaca dari Prahara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ini Tips Mencegah Terjadinya Perselingkuhan
"Hasil visum juga sudah keluar itu menerangkan juga terjadi KDRT ada beberapa point dalam hasil visum itu," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2022).
Zulpan lantas menjelaskan beberapa hasil visum rumah sakit yang dijalani Lesti Kejora.
Salah satu dampak dari KDRT dimana Lesti mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan hingga leher akibat benturan benda tumpul.
"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi," ucap Zulpan.
Baca juga: Pengemar Khawatir Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak Akibat Cekikan di Leher
"Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan (benda) tumpul," sambungnya.
Tidak hanya itu, ada gangguan fungsi leher yang bermasalah.
Namun Zulpan tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait hasil visum Lesti Kejora tersebut.
"Gangguan fungsi leher lah saya ngga tau itu mungkin dokter udah paham. Hasil visum kesimpulanya gitu," pungkas Zulpan.
Diperiksa Hari Ini, Rizky Billar Bakal Datang?
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa artis Rizky Billar sebagai terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Seperti diketahui kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, kepolisiam hingga kemarin siang belum menerima pemberitahuan dari pihak Rizky Billar apakah akan datang atau tidak memenuhi panggilan polisi.
"Belum dikonfirmasi (akan datang)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
Meski begitu kata Nurma, pihaknya mengaku sudah memberikan undangan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT yang dilakukannya.
Namun hingga kini, belum ada satupun pihak memastikan bahwa Rizky Billar akan datang.
"Belum, belum ada konfirmasi lagi," ucapnya.
Nurma berharap Rizky Billar bisa hadir dalam agenda pemeriksaan perdana besok guna diambil keterangannya.
"Sehingga sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," ucapnya.
Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian dimana," kata dia.
Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," kata Nurma
Sementara itu, Sandy Arifin Kuasa Hukum Rizky Billar juga belum bisa memastikan apakah klienya itu bakal nenghadiri agenda pemeriksaan besok.
Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar perihal kasus dugaan KDRT tersebut.
"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya.
Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.