Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Visum Lesti Kejora Tunjukkan Kekerasan Benda Tumpul, Dipastikan Ada Gangguan Fungsi Leher

Hasil visum Lesti Kejora tunjukkan kekerasan benda tumpul yang dilakukan Rizky Billar.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hasil Visum Lesti Kejora Tunjukkan Kekerasan Benda Tumpul, Dipastikan Ada Gangguan Fungsi Leher
Kolase YouTube Intens Investigasi/TribunMedan
Beredar foto Lesti Kejora pakai gips leher. Hasil visum Lesti Kejora tunjukkan kekerasan benda tumpul. 

Puncak prahara rumah tangga Lesti dan Billar justru berujung pada laporan polisi yang dilayangkan, Rabu (28/9/2022) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Billar pernah melempar istrinya itu dengan bola billiar.

Menurutnya, aksi itu terlalu berbahaya.

Beruntung, lemparan Billar meleset.

"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT. Nah, kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," bebernya.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola billiard tapi si Rizky kepeleset sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana bisa pecah," tandas Zulpan.

Diperiksa Siang Ini, Bisa Langsung Ditahan

Berita Rekomendasi

Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Rizky Billar Hari Ini, Akan Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora Jika Terbukti

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas