Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Datang untuk Diperiksa Polisi Soal Prank Laporan KDRT Hari Ini

Polisi memastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan soal prank laporan KDRT.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baim Wong dan Paula Verhoeven Bakal Datang untuk Diperiksa Polisi Soal Prank Laporan KDRT Hari Ini
Tribunnews/ Bayu Indra Permana
Baim Wong dan Paula Verhouven akan hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan soal prank laporan KDRT. 

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim Wong (kanan) mengaku tak ingat tanggal ulang tahun Paula Verhoeven (kiri) hingga lupa tanggal ulang tahun sendiri.
Baim Wong (kanan) dan Paula Verhoeven (kiri) bakal penuhi panggilan polisi soal prank laporan KDRT. (Instagram @paula_verhoeven)

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Sahabat Polisi Ingin Kasus Baim Wong Diproses, Sebut Suami Paula Verhoeven Tak Punya Hati Nurani 

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Berita Rekomendasi

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas